Pemula Wajib Tahu, Pajak Investasi Saham


Bener tidak sih kalau investasi saham itu ramah pajak ?


Akhir-akhir ini ternyata banyak sekali ya orang yang berbondong-bondong melakukan investasi baik deposito, reksadana maupun saham dikarenakan investasi adalah salah satu cara kita untuk mendapatkan penghasilan tambahan selain mempunya pekerjaan tetap.


Tapi kamu harus tahu, bahwa masih sedikit orang yang tahu apakah investasi kena pajak ? dan berapa pajak yang harus kamu keluarkan ketika membeli instrumen investasi.


Kamu jangan heran jika hampir seluruh instrumen investasi terkena pajak yang akan memotong dana hasil investasi.


Ada baiknya kamu melihat seberapa besar pajak yang dibebankan kepada suatu instrumen supaya mendapat imbal hasil yang optimal sesuai resiko yang telat diterima.


Lantas bagaimana dengan pajak instrumen investasi lain ?


Berikut perbandingan pajak dari berbagai instrumen :


1. Deposito


Keuntungan yang kamu peroleh dari deposito ini nantinya akan dipotong terlebih daulu dengan pajak yang besarannya mencapai 20% apabila mempunyai deposito lebih dari Rp 7,5 juta.


Sedangkan untuk kamu yang mempunyai deposito dibawah Rp 7,5 juta tidak akan dikenakan pajak deposito.


2. Reksadana


Kamu sudah paham apa itu reksadana ?


Reksadana adalah salah satu produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya.


Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak.


Meski bukan objek pajak namun bagi kamu yang memiliki reksadana tetap harus melaporkannya dalam SPT tahunan pajak ya.


Baca juga : Breaking News! Astra Beli Bank


3. Saham


Nah jika investasi saham terdapat 2 pajak yang diberlakukan, yaitu :


Pajak ketika membeli dan menjual suatu saham naik sebesar 0,11% dari yang sebelumnya yaitu sebesar 0,10% namun tidak semua sekuritas membebankan kepada nasabah dikarenakan kenaikan yang hanya sedikit sehingga beberapa sekuritas yang menanggung kenaikan pajaknya.


Dan juga pajak dividen perorangan sebagai pajak penghasilan sebesar 10% dari penghasilan bruto dan apabila berstatus perseroan (PT) maka pajak yang dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto namun terdapat pembebasan pajak dividen yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.


Pada intinya pajak saham akan dikenakan kalau kamu melakukan transaksi jual dari saham yang kamu punya dan nilainya adalah 0,1% dari transaksi.


Jadi kalau kamu beli saham, dan kamu hold atau tidak menjualnya sahamnya maka kamu tidak dikenakan pajak.

Nah tapi kalau kamu terima dividen dari saham tersebut, dividen tersebut akan dikenakan pajak 10%, dan biasanya dividen yang kamu terima itu sudha bersih, jadi tinggal minta bukti potong pajaknya saja ke sekuritasnya.


4. Obligasi


Dalam kebijakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 91 tahun 2021 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.


Tertuang bahwa pajak penghasilan didapatkan dari bunga obligasi adalah 10% dari biaya sebelumnya yaitu 15%.


5. Sewa Rumah


Berdasarkan informasi dari Direktora Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, dijelaskan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.


Baca juga : Dampak Dari Dihapusnya Kode Domisili Investor


Menurut peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang tarif baru PPh final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2.5%.


Contohnya seperti ini :


Jika kamu menjual rumah senilai Rp 1 miliar, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau jika dinominalkan adalah Rp 25 juta yang harus kamu bayar.


Sampai sini apakah kamu sudah paham mengenai pajak investasi ? Kira-kira pajak instrumen mana yang akan kamu ambil ?


Post a Comment (0)
Previous Post Next Post